Rabu, 11 November 2009

SIKAP AKUNTAN TERHADAP ADVERTENSI AKUNTAN PUBLIK

Akuntan merupakan profesi yang dalam pelaksanaannya selalu didasarkan pada prinsip-prinsip etika. Menurut Kell (1984: 15) akuntan sebagai suatu profesi telah memenuhi syarat-syarat berikut ini :
1. Ijin kepada orang yang mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan praktek profesional.
2. Mengembangkan prinsip akuntansi berterima umum dan standar profesional untuk jasa akuntansi dan auditing serta pengendalian kualitas.
3. Pendidikan berkelanjutan terhadap prinsip-prinsip akuntansi dan standar profesional bagi akuntan yang melakukan praktik.
4. Pengujian kepatuhan kepada standar profesional secara periodic dan teratur.
5. Investigasi terhadap temuan pelanggaran dari praktik yang tidak dapat diterima.
6. Mempertahankan aturan yang sudah memadai.

Tanya K. Flesher dan Dale L. Flesher (1994) yang dikutip Payamta dkk. (1997) menyatakan sepuluh karakterisik profesi seperti berikut ini :
1. Suatu profesi menawarkan jasa keahlian yang tinggi dan masyarakat pada umumnya tidak mampu melakukannya.
2. Suatu profesi mempunyai pendidikan yang sangat memadai.
3. Suatu profesi mempunyai tanggung jawab atas pekerjaannya.
4. Suatu profesi mempunyai anggota yang integritasnya tidak disangsikan.
5. Suatu profesi mempunyai kode etik yang memuat standar pelaksanaan profesi.
6. Suatu profesi dibutuhkan untuk analisis dan pengembangan pemecahan.
7. Suatu profesi membutuhkan pendidikan berkelanjutan.
8. Suatu profesi ditugasi mempelopori jalan keluar hal-hal baru.
9. Suatu profesi tidak semata-mata dimotivasi oleh perkembangan moneter.
10. Suatu profesi mempunyai anggota profesi.

Sejalan dengan tuntutan perkembangan lingkungan bisnis, berbagai perbaikan dan penyempurnaan Standar Akuntansi Keuangan, Standar Profesional Akuntan Publik maupun Kode Etik Akuntan Indonesia terus dilakukan. Salah satunya pernyataan Etika Profesi Nomor 4 tahun 1994 tentang pelarangan advertensi jasa akuntan publik, telah direvisi dengan aturan Etika Profesi nomor 502 tahun 2000 yang memperbolehkan KAP melakukan promosi dan kegiatan pemasaran lainnya

Pelonggaran Kode Etik ini menimbulkan permasalahan apakah akuntan publik harus beriklan atau tidak, informasi apa yang seharusnya dimuat jika mereka beriklan dan media apa yang sebaiknya digunakan (Hite dan Fraser, 1988). Apakah konsumen akan beranggapan bahwa advertensi oleh akuntan tidak etis dan harus dihindari ataukah sebaliknya, konsumen akan menghargai informasi dalam advertensi dan memilih akuntan yang menawarkan keunggulannya.

Secara umum iklan merupakan cara penyampaian pesan melalui media tertentu seperti majalah, surat kabar, radio, televisi, dan surat yang bertujuan untuk mempengaruhi orang untuk membeli suatu produk atau jasa, atau untuk menghasilkan reaksi tertentu. Iklan bagi suatu KAP bisa menjadi media yang efektif untuk menyediakan informasi bagi calon klien mengenai jasa yang tersedia (Cooper et. al., 1990).

Iklan dalam kode etik akuntan Sebagian besar kaum profesional menganggap advertensi sebagai aktivitas yang tabu sebab mereka berpendapat bahwa advertensi merupakan aktivitas yang tidak profesional. Advertensi dipersepsikan dapat menurunkan kualitas jasa profesi. Namun sebagian professional berpendapat bahwa advertensi yang baik justru akan meningkatkan rasa tanggungjawab sehingga kualitas jasa profesi tetap terjaga.

Lingkup khusus yaitu profesi akuntan publik, akuntan terikat pada kode etik yang merupakan etika yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi. Kode etik ini berhubungan dengan kebebasan disiplin pribadi dan integritas moral dan profesi. Namun, kelonggaran di bidang pemasaran bagi akuntan ini dipengaruhi oleh sikap dari akuntan publik sendiri. Artinya, meskipun seorang akuntan sudah diberi kelonggaran untuk beriklan namun kemungkinan ia lebih memilih untuk tetap menggunakan cara-cara lamanya dalam beriklan.

Menurut saya tentang masalah sikap akuntan terhadap advertensi jasa akuntan public ini, seorang akuntan yang menggunakan jasa periklanan untuk mengiklankan dirinya sebagai akuntan public itu wajar saja sesuai dengan Aturan Etika Profesi IAI-KAP yang memperbolehkan advertensi bagi akuntan publik karena itu adalah salah satu cara mempromosikan atau menjual jasa agar para konsumen (pengguna jasa akuntan) dapat mengetahui akuntan mana yang akan meraka jadikan pilihan. Yang kedua menurut saya dengan adanya advertensi seperti ini bukan berarti seorang akuntan melakukan kegiatan yang tidak professional karena menurut saya akuntan itu harus mempromosikan diri agar para klien atau konsumen dalam hal ini pengguna jasa akuntan benar-benar mengetahui kemampuan akuntan tersebut dalam bidang akuntansi. Dan di dalam data yang saya temukan di internet ada penelitian tentang hal ini dan hasilnya pun positif bahwa akuntan secara umum sudah memiliki sikap positif terhadap advertensi jasa
akuntan public, namun para akuntan public ini masih bersikap negative dengan aspek harga dan intervensi pemerintah. Mungkin pemerintah menaruh tarif tentang advertensi ini terlalu tinggi sehingga para akuntan public pun masih banyak yang tidak melakukan advertensi sebagai alat promosi. Tetapi sebaliknya dengan sikap akuntan non public mereka besikap positif terhadap semua aspek dan menerimanya. Dari hasil penelitian yang saya temukam di internet tentang hal ini terdapat kesimpulan bahwa Akuntan publik dan akuntan non publik tidak mempunyai perbedaan sikap yang signifikan. Dalam hal ini kedua kelompok akuntan tersebut sama-sama memiliki sikap positif. Berkaitan dengan jenis jasa yang sebaiknya diiklankan kedua kelompok akuntan tersebut berpendapat bahwa jasa konsultasi yang sebaiknya diiklankan. Akuntan publik berpendapat bahwa spesialisasi merupakan jasa yang paling cocok diadvertensikan. Sedangkan, akuntan non publik berpendapat ketersediaan jasa yang paling cocok. Akuntan publik dan akuntan non publik menganggap media yang paling cocok digunakan untuk beriklan adalah majalah professional dan diketahu telah terjadi perubahan sikap para akuntan, perubahan tersebut dimungkinkan karena tuntutan bisnis yang semakin menghendaki keterbukaan selain itu juga Aturan Etika Profesi IAI-KAP yang memperbolehkan advertensi bagi akuntan publik merupakan alasan yang paling, mendasar bagi akuntan untuk menunjukkan sikap positifnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar